Sabtu, 28 Desember 2013

Pemerintahan, dan Kelembagaan

     Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Butun memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari kumpulan Rukun Tetangga (RT) inilah sebuah padukuhan Rukun Warga (RW) terbentuk.

    Sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia, maka menuntut untuk setiap warga negaranya untuk menganut sistem pemerintahan yang demokratis sesuai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat. Hal tersebut seperti yang digambarkan dalam sistem pemerintahan yang telah berjalan di berbagai daerah, khususnya di Desa Butun. Seperti dalam pemilihan kepala desa dan kepala dusun, melibatkan warga masyarakat desa secara umum.

     Jabatan kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu. Mereka dipilih karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatan dengan warga desa. Setiap orang yang memiliki dan memenuhi syarat, sesuai yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar menjadi kandidat kepala desa. Kepala desa memiliki masa jabatan maksimal sebanyak 2 periode, yang mana 1 periode kepemimpinan adalah selama 8 tahun.
Sistematika pengambilan keputusan di desa selalu melibatkan masyarakat baik melalui lembaga resmi desa (Badan Perwakilan Desa) maupun melalui masyarakat langsung. Jadi dapat diketahui bahwa pola kepemimpinan di desa Butun menganut pola kepemimpinan yang demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar